Pages

Rabu, 07 Januari 2009

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG HAK CIPTA

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 1986
TENTANG
DEWAN HAK CIPTA
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 dan Pasal 40 Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, dipandang perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah yang mengatur tentang Dewan Hak Cipta;
Mengingat :
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran
Negara Tahun 1982 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3217);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG DEWAN HAK CIPTA.
BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Pasal 1
Dewan Hak Cipta yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut
Dewan adalah wadah non struktural yang berkedudukan di Ibukota Negara
Republik Indonesia.
Pasal 2
Dewan mempunyai tugas membantu Pemerintah dalam memberikan
penyuluhan, bimbingan, dan pembinaan tentang hak cipta.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Dewan
mempunyai fungsi :

a. membantu Pemerintah dalam penyiapan dan pengolahan bahan-bahan
yang diperlukan baik dalam rangka penyusunan peraturan perundangundangan
mengenai hak cipta ataupun perumusan kebijaksanaan
Pemerintah tentang tindakan atau langkah-langkah yang diperlukan
dalam usaha memberikan perlindungan hak cipta;
b. memberikan pertimbangan dan pendapat kepada Presiden baik diminta
maupun tidak diminta mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hak
cipta;
c. memberikan pertimbangan dan pendapat mengenai hak cipta atas
perniintaan pengadilan atau instansi Pemerintah lainnya;
d. memberikan pertimbangan dan pendapat kepada pencipta dan
masyarakat mengenai hal-hal yang berkaitan dengan hak cipta;
e. memberikan pertimbangan dan pendapat dalam rangka penyelesaian
perselisihan atas permintaan para pihak yang berselisih.
BAB II
SUSUNAN KEANGGOTAAN DAN JUMLAH ANGGOTA
Pasal 4
(1) Keanggotaan Dewan terdiri dari wakil-wakil Departemen, Lembaga
Pemerintah Non Departemen, dan wakil dari organisasi menurut bidang
keahlian atau profesi yang berhubungan dengan hak cipta.
(2) Susunan keanggotaan Dewan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
terdiri dari :
a. Ketua merangkap anggota:
b. Wakil Ketua merangkap:
anggota
Pendidikan dan Kebudayaan;
c. Sekretaris merangkap anggota:
d. Wakil Sekretaris merangkap:
anggota
Menteri Kehakiman;
Direktur Jenderal
Kebudayaan, Departemen
Direktur Jenderal Hukum
dan Perundang-undangan,
Departemen Kehakiman;
Direktur Paten dan Hak
Cipta, Direktorat Jenderal
Hukum dan Perundang
undangan, Departemen

Kehakiman.
e. Sebanyak-banyaknya sepuluh orang anggota terdiri dari wakil-wakil
Departemen atau Lembaga Pemerintah Non Departemen antara lain
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Departemen Penerangan,
dan wakil-wakil organisasi menurut bidang keahlian atau profesi
yang berhubungan dengan hak cipta.
Pasal 5
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas Dewan sehari-hari ditetapkan
adanya Pelaksana Harian yang terdiri dari :
a. Ketua :Direktur Jenderal Hukum
dan Perundang-undang, Departemen Kehakiman;
b. Sekretaris : Direktur Paten dan Hak
Cipta, Direktorat Jenderal
Hukum dan Perundangundangan,
Departemen
Kehakiman;
c. Beberapa orang anggota sesuai dengan kebutuhan yang dipilih di
antara anggota Dewan.
(2) Keanggotaan Pelaksana Harian ditetapkan oleh Ketua Dewan.
Pasal 6
(1) Sekretaris memimpin sebuah Sekretariat yang secara fungsional
dilaksanakan oleh Direktorat Paten dan Hak Cipta, Direktorat Jenderal
Hukum dan Perundang-undangan, Departemen Kehakiman.
(2) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bertugas
memberikan dukungan dan pelayanan staf dan ketatausahaan kepada
Dewan dan Pelaksana Harian.
BAB III
PENGANGKATAN DAN SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN
Pasal 7
(1) Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Anggota Dewan
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Kehakiman
untuk masa 3 (tiga) tahun lamanya, dan sesudah itu anggota Dewan
dapat dipilih kembali untuk berturut-turut selama-lamanya 2 (dua) kali
masa jabatan berdasarkan tata cara yang ditetapkan dalam Peraturan
Pemerintah ini.

(2) Pencalonan anggota Dewan dilakukan sebagai berikut:
a. Menteri Kehakiman berkonsultasi dengan Menteri/Pimpinan
Lembaga Pemerintah Non Departemen yang bersangkutan untuk
menetapkan calon-calon yang akan mewakili Pemerintah dalam
Dewan;
b. masing-masing organisasi menurut bidang keahlian atau profesi
yang berhubungan dengan hak cipta mengajukan kepada Menteri
Kehakiman calon anggota Dewan yang diusulkan.
(3) Menteri Kehakiman memilih calon-calon anggota Dewan yang diajukan
oleh organisasi menurut bidang keahlian atau profesi yang berhubungan
dengan hak cipta untuk selanjutnya bersama calon yang akan mewakili
Pemerintah diusulkan pengangkatannya sebagai anggota Dewan kepada
Presiden.
Pasal 8
(1) Untuk dapat menjadi anggota Dewan harus dipenuhi syarat-syarat:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertempat tinggal dalam wilayah Republik Indonesia;
c. setia kepada Negara dan haluarn Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
d. mempunyai keahlian, kecakapan, pengalaman di bidang hak cipta
dan mempunyai rasa tanggung jawab;
e. tidak pernah dijatuhi pidana yang berkaitan dengan hak cipta.
(2) Organisasi yang dapat mengajukan wakil untuk dicalonkan sebagai
anggota Dewan harus memenuhi syarat-syarat :
a. berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bersifat independen, tidak bernaung di bawah organisasi lain, dan
bersifat nasional.
(3) Organisasi yang memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) hanya boleh mencalonkan seorang wakil untuk diangkat
menjadi anggota Dewan.
Pasal 9
Keanggotaan dalam Dewan berakhir, karena:
1. meninggal dunia;
2. mengundurkan diri, baik karena kesehatannya atau sebab-sebab yang
tidak memungkinkannya menjalankan tugas sebagai anggota Dewan;
3. diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Kehakiman;

4. berakhirnya masa jabatan keanggotaan Dewan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1).
Pasal 10
(1) Apabila terdapat lowongan dalam keanggotaan Dewan yang disebabkan
hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 1, angka 2, dan
angka 3 maka Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen atau
organisasi yang bersangkutan dapat mengusulkan calon anggota untuk
mengisi kekosongan tersebut.
(2) Menteri Kehakiman setelah menerima usul calon anggota sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) meneliti syarat keanggotaan yang harus
dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1).
(3) Menteri Kehakiman setelah meneliti dan mempertimbangkan calon
anggota sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mengusulkan nama calon
tersebut kepada Presiden untuk diangkat menjadi anggota Dewan.
(4) Masa jabatan anggota tersebut dalam Pasal ini berakhir sampai
berakhirnya masa jabatan anggota Dewan yang diganti.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 11
Tata keda Dewan ditetapkan oleh Dewan selambat-lambatnya dalam waktu 3
(tiga) bulan sejak pengangkatan Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil
Sekretaris, dan anggota Dewan.
BAB V
PEMBIAYAAN
Pasal 12
Biaya untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan dibebankan kepada Anggaran
Belanja Departemen Kehakiman.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13

Ketentuan-ketentuan yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Pemerintah
ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Kehakiman selaku Ketua Dewan.
Pasal 14
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Maret 1986
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Maret 1986
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
SUDHARMONO, S.H.
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 1986
TENTANG
DEWAN HAK CIPTA
UMUM
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta bertujuan untuk
mendorong dan melindungi para pencipta dalam bidang ilmu, seni, dan sastra,
dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa Indonesia.
Salah satu usaha untuk mendorong berkembangnya ciptaan dan melindungi
para pencipta adalah dibentuknya Dewan Hak Cipta sebagaimana diatur dalam
Pasal 39 dan Pasal 40 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1982.
Anggota-anggota Dewan Hak Cipta tersebut terdiri wakil-wakil dari Departemen

dan Lembaga Pemerintah Non Departemen serta organisasi menurut bidang
keahlian atau profesi yang ada kaitannya dengan bidang hak cipta. Tugas dan
fungsi Dewan Hak Cipta adalah untuk membantu Pemerintah dalam
penyuluhan, bimbingan dan pembinaan tentang hak cipta baik yang ditujukan
kepada para pencipta maupun kepada masyarakat umumnya, seperti
pengumpulan dan pengolahan bahan-bahan yang diperlukan dalam rangka
penyiapan rancangan peraturan perundang-undangan dalam bidang hak cipta,
memberikan pertimbangan dan pendapat mengenai masalah hak cipta, dan
lain-lain kegiatan yang berkaitan dengan hak cipta.
Jumlah keanggotaan Dewan termasuk Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Wakil
Sekretaris tersebut diambil dari Departemen-departemen, Lembaga Pemerintah
Non Departemen, dan dari organisasi menurut bidang keahlian atau profesi
yang bersangkutan dengan hak cipta. Mengingat pentingnya tugas dan fungsi
Dewan Hak Cipta, maka untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Hak
Cipta diperlukan persyaratan tertentu.
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris, dan Anggota Dewan Hak Cipta
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri Kehakiman. Menteri
Kehakiman selaku Ketua Dewan Hak Cipta berwenang menjadi syarat-syarat
yang harus dipenuhi oleh calon yang diusulkan suatu organsiasi untuk duduk
dalam Dewan Hak Cipta.
Masa jabatan Dewan Hak Cipta adalah 3 (tiga) tahun dengan ketentuan bahwa
seorang anggota Dewan yang lama dapat diangkat kembali untuk berturut-turut
selama-lamanya 2 (dua) kali masa jabatan.
Apabila di dalam masa jabatan Dewan Hak Cipta terjadi lowongan, maka
anggota yang mengisi lowongan itu mempunyai masa jabatan sampai
berakhirnya masa jabatan anggota yang diganti.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Huruf a
Dalam usaha memberikan perundungan hak cipta, maka diperlukan
tindakan dan langkah dari Pemerintah. Untuk itu kepada Dewan Hak
Cipta diberi fungsi membantu Pemerintah dalam penyiapan dan
pengolahan bahan-bahan yang diperlukan baik dalam rangka
penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan ataupun
dalam perumusan kebijaksanaan tentang tindakan dan langkah yang
harus diambil.
Termasuk dalam pengertian ini adalah langkah-langkah pengaturan
mengenai pemberian imbalan dan penerjemahan ciptaan orang
bukan Warga Negara Indonesia dan badan asing.
Huruf b

Pertimbangan dan pendapat tersebut khususnya yang menyangkut
kemungkinan dijadikannya milik negara hak cipta atas suatu karya
demi kepentingan nasional. Sebagaimana ditentukan dalam Undangundang
Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, dengan
sepengetahuan pemegangnya, hak cipta dapat dijadikan milik
negara demi kepentingan nasional. Dalam hal demikian, keputusan
untuk menjadikan milik negara tersebut harus dilakukan dengan
Keputusan Presiden.
Pertimbangan dan pendapat tersebut dapat pula diberikan Dewan
mengenai hal-hal yang berkaitan dengan perumusan kebijaksanaan
ataupun penyusunan peraturan perundang-undangan yang
diperlukan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang tentang Hak
Cipta.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Dalam hal ini Dewan dapat membantu pencipta untuk memahami
upaya-upaya yang dimungkinkan. dalam rangka mempertahankan
hak cipta, baik nasional atau internasional, maupun untuk
membantu memberi pertimbangan kepada pencipta dalam hal
membuat perjanjian mengenai hak cipta.
Huruf e
Dalam penyelesaian perselisihan mengenai hak cipta yang
dimintakan pertimbangan dan pendapat kepada Dewan, apabila
dipandang perlu Dewan dapat mendengar orang-orang, badan, atau
pihak-pihak yang ada hubungannya dengan perselisihan tersebut.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Wakil dari organisasi menurut bidang keahlian atau profesi yang
bersangkutan dengan hak cipta adalah wakil dari bidang ilmu,
sastra, dan seni, seperti misalnya antara lain wakil dari Ikatan
Penerbit Indonesia (IKAPI), Asosiasi Industri Rekaman Indonesia
(ASIRI), dan Ikatan Arsitek Indonesia (IAI).
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 7

Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Guna membatasi jumlah anggota Dewan, maka satu organisasi tidak
boleh mengirimkan lebih dari seorang wakil sebagai calon anggota.
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas

Tidak ada komentar: