Masa saat ini merupakan masa global yang berkembang begitu cepatnya dalam kehidupan sehari – hari. Penggunaan teknologi mendorong setiap orang dapat mengirimkan informasi secara cepat tanpa menggunakan perantara yang lebih lambat. Pada kenyataannya perkembangan teknologi ini berhasil dalam penyampaiannya, mulai dari penyampaian informasi yang bersifat sederhana (menggunakan media tulisan)hingga pada penyampaian informasi yang bersifat modern(menngunakan media teknologi koputerisasi).
Mulai diperkenalkannya teknologi konputerisasi memungkinkan banyak orang untuk lebih cenderung memahami dan mengetahui bagaimana cara untuk menggunakan teknologi komputerisasi tersebut lebih semaksimal mungkin. Tetapi kemajuan teknologi ini memicu kepada segelintir orang untuk melakukan tindakn kecurangan. Misalnya pada kasus “carding” atau pembobolan ATM. Dengan mempelajaribagian khusus dari sistemnya kemudian melakukan kecurangan seperti mengganti digit dalam kode binernya. Hal ini pernah terjadi dalam kehidupan sehari – hari. Tindakan ini dilakukan melalui internet, karena menggunakan internet dianggap paling dominant. Adapun motif kejahatan di internet, yaitu :
• Motif intelektual, yaitu kejahatan yang dilakukan hanya untuk kepuasan pribadi dan menunjukkan bahwa dirinya telah mampu untuk merekayasa dan mengimplementasikan bidang teknologi informasi.
• Motif ekonomi, politik, dan kriminal, yaitu kejahatan yang dilakukan untuk keuntungan pribadi atau golongan tertentu yang berdampak pada kerugian secara ekonomi dan politik pada pihak lain.
Contoh kasus cybercrime yang terjadi di Indonesia adalah :
1. Pencurian nomor kartu kredit;
2. Pengambilalihan situs web milik orang lain;
3. Pencurian akses internet yang sering dialami oleh ISP;
4. Kejahatan nama domain;
5. Persaingan bisnis dengan menimbulkan gangguan bagi situs saingannya.
Maka dari itu, dalam pemenfaatan Teknologi Informarmasi kita selaku pennguna informasi yang baik harus memiliki pandangan terhadap hak social dalam penggunaan computer, seperti yang dikatakan “Deborah Johnson” dan “Richard O. Masson, yaitu :
Hak Sosial dan Komputer (Deborah Johnson)
1. Hak atas akses komputer, yaitu setiap orang berhak untuk mengoperasikan komputer dengan tidak harus memilikinya. Sebagai contoh belajar tentang komputer dengan memanfaatkan software yang ada;
2. Hak atas keahlian komputer, pada awal komputer dibuat, terdapat kekawatiran yang luas terhadap masyarakat akan terjadinya pengangguran karena beberapa peran digantikan oleh komputer. Tetapi pada kenyataannya dengan keahlian di bidang komputer dapat membuka peluang pekerjaan yang lebih banyak;
3. Hak atas spesialis komputer, pemakai komputer tidak semua menguasai akan ilmu yang terdapat pada komputer yang begitu banyak dan luas. Untuk bidang tertentu diperlukan spesialis bidang komputer, seperti kita membutuhkan dokter atau pengacara;
4. Hak atas pengambilan keputusan komputer, meskipun masyarakat tidak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan mengenai bagaimana computer diterapkan, namun masyarakat memiliki hak tersebut.
Hak atas Informasi (Richard O. Masson)
1. Hak atas privasi, sebuah informasi yang sifatnya pribadi baik secara individu maupun dalam suatu organisasi mendapatkan perlindungan atas hukum tentang kerahasiannya;
2. Hak atas Akurasi. Komputer dipercaya dapat mencapai tingkat akurasi yang tidak bisa dicapai oleh sistem nonkomputer, potensi ini selalu ada meskipun tidak selalu tercapai;
3. Hak atas kepemilikan. Ini berhubungan dengan hak milik intelektual, umumnya dalam bentuk program-program computer yang dengan mudahnya dilakukan penggandaan atau disalin secara ilegal. Ini bisa dituntut di pengadilan;
4. Hak atas akses. Informasi memiliki nilai, dimana setiap kali kita akan mengaksesnya harus melakukan account atau izin pada pihak yang memiliki informasi tersebut. Sebagai contoh kita dapat membaca data-data penelitian atau buku-buku online di Internet yang harus bayar untuk dapat mengaksesnya.
Kamis, 01 Januari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar