Kerangka Hukum Bidang TI
Kejahatan dalam bidang TI secara umum terdiri dari dua kelompok, yaitu:
1. Kejahatan biasa yang menggunakan TI sebagai alat bantunya.
Pencurian uang atau pembelian barang menggunakan kartu kredit curian melalui media internet dapat menelpon korban di wilayah hukum negara lain, suatu hal yang jarang terjadi dalam kejahatan konvensional.
2. Kejahatan muncul setelah adanya internet, dimana sistem komputer sebagai korbannya.
Contoh kejahatan kelompok ini adalah perusak situs internet, pengiriman virus atau program-program komputer yang tujuannya merusak sistem kerja komputer tujuan.
Karakteristik Aktivitas di Internet:
1. bersifat lintas batas, sehingga tidak lagi tunduk pada batas-batas teritorial.
2. sistem hukum tradisional (the existing law) yang justru bertumpu pada batasanbatasan territorial dianggap tidak cukup memadai untuk menjawab persoalanpersoalan hukum yang muncul akibat aktivitas di internet.
Prinsip dan Pendekatan Hukum
Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata dari Cyber Law, yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI.
Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of IT), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara.
Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Secara yuridis untuk ruang cyber tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.
Tiga Pendekatan untuk mempertahankan keamanan di Cyberspace:
1. Pendekatan Teknologi;
2. Pendekatan sosial budaya-etika;
3. Pendekatan Hukum.
Tiga Yurisdiksi Hukum Internasional:
1. Yurisdiksi menetapkan undang-undang (the jurisdiction of prescribe);
2. Yurisdiksi penegakan hukum (the jurisdiction to enforcve);
3. Yurisdiksi menuntut (the jurisdiction to adjudicate).
Asas Yurisdiksi Hukum Internasional:
1. Subjective territoriality;
2. Objective territoriality;
3. Nationality;
4. Passive nationality;
5. Protective principle;
6. Universality.
Ruang Lingkup Cyberlaw Berkaitan aspek hukum:
1. e-commerce;
2. Trademark/Domain;
3. Privasi dan keamanan di internet (Privacy and Security on the internet);
4. Hak cipta (Copyright);
5. Pencemaran nama baik (Defamation);
6. Pengaturan isi (Content Regulation);
7. Penyelesaian Perselisihan (Dispel Settlement).
Pengaturan Pemanfaatan TI harus dilaksanakan dengan tujuan untuk:
1. Mendukung persatuan dan kesatuan bangsa serta mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
2. Mendukung perkembangan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi nasional;
3. Mendukung efektivitas komunikasi dengan memanfaatkan secara optimal TI untuk tercapainya keadilan dan kepastian hukum;
4. Memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap untuk mengembangkan pemikiran dan kemampuannya di bidang TI secara bertanggung jawab dalam rangka menghadapi perkembangan TI dunia.
Ruang lingkup pelanggaran hukum TI di Indonesia
1. Memanfaatkan TI dengan melawan hukum seperti menyakiti, melukai atau menghilangkan harta benda bahkan nyawa orang lain;
2. Melakukan intersepsi (mencegah / menahan) terhadap lalu lintas komunikasi data;
3. Sengaja merusak mengganggu data yang tersimpan dalam alat penyimpanan data elektronik yang tersusun sebagai bagian dari sistem komputer;
4. Sengaja menghilangkan bukti-bukti elektronik yang dapat dijadikan alat bukti sah di pengadilan yang terdapat pada suatu sistem informasi atau system komputer;
5. Sengaja merusak atau mengganggu sistem informasi, sistem komputer, jaringan komputer dan internet;
6. Memanfaatkan TI untuk menipu, menghasut, memfitnah, menjatuhkan nama baik seseorang atau organisasi;
7. Memanfaatkan TI untuk menyebarkan gambar, tulisan atau kombinasi dari keduanya yang mengandung sifat-sifat pornografi;
8. Memanfaatkan TI untuk membantu terjadinya percobaan atau persekongkolan yang menjurus pada kejahatan;
9. Setiap badan hukum penyelenggaraan jasa akses internet atau penyelenggaraan layanan TI, baik untuk keperluan komersial maupun keperluan internal perusahaan, dengan sengaja tidak menyimpan atau tidak dapat menyediakan catatan transaksi elektronik sedikitnya untuk jangka waktu dua tahun.
Rabu, 07 Januari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar