Andaikan anda diberi tanggung jawab untuk membenahi dan mengelola SIM Nas, dan
negara menyediakan dana awal 1 Triliyun
Harapan saya yang mungkin akan diwujudkan adalah pertama - tama membenahi masalah kemiskinan dan pendidikan. karena 2 masalah inilah yang menjadi momok besar dalam kehidupan bangsa Indonesia saat ini, terlebih - lebih jika harapan generasi muda sat ini terputus karena masalah perekonomian.Banyak saat ini para pegawai yang di PHK karena perusahaan tersebut gulung tikar, dampaknya adalah kepada masalah kemiskinan dan tidak dapat dijangkaunya pendidikan untuk anak - anak. Sungguh menyedihkan sekali drama kehidupan ini, ketika kepala Negara sedang sibuk - sibuknya untuk program pribadinya, rakyalah yang menjadi tumbal dari kekuasaan yang begitu picik, serakah, dan arogan.Maka dari itu, harapan saya jika memiliki dana yang begitu banyaknya Insya Allah saya berjanji akan membuat program pendidikan kepada masyarakat dengan asumsi jenjang waktu pendidikan 12 Tahun. Karena saya sangat menyadari pendidikan yang kurang baik dan infrastruktur yang kurang memadai menyebabkan kurang nyamannya dunia pendidikan. Yang terpenting adalah untuk mewujudkan program belajar terutama kepada daerah - daerah terpencil dan susah untuk dijangkau.
Selain itu jika masalah perekonomian dan pendidikan sudah mulai terbenahi, saya akan mencoba untuk membantu pemerintah dalam hal masalah transportasi, karena transportasi saat ini sangatlah membuat risuh keadaan. Pemerintah dalam menangani masalah hal ini seharusnya tidak memperluas lahan untuk dijadikan jalan, karena akan membuat banyak orang akan semakin sengsara, yang harusnya dilakukan pemerintah adalah dengan mengurangi jumlah kendaraan dari dalam maupun luar negeri. Hal ini dikarenakan jumlah kendaraan sangatlah banyak, sehingga membuat masalah kemacetan yang berkepanjangan.
Yang terakhir adalah saya ingin membahagiakan orang tua saya dengan semaksimal mungkin.
Amien.....
he......
he......
he......
Jumat, 16 Januari 2009
Jumat, 09 Januari 2009
Tinjauan Hukum Transaksi Elektronik
E-Commerce adalah perdagangan yang menggunakan mekanisme elektronik yang ada dijaringan internet, oleh sebab itu bila kita membahas aspek hukum tentang E-Commerce maka pembicaraan kita tetap akan membahas tentang hukum internet.Seperti kita ketahui bahwa Internet adalah dunia virtual yang memiliki komunitas yang sangat khas, yaitu tentang bagaimana aplikasi teknologi komputer yang berlangsung secara online pada saat sipengguna internet menekan atau telah terkoneksi dengan jaringan internet yang ada. Maka dalam konteks ini pula maka aspek hukum yang melekat terhadap mekanisme E-Commerce adalah berinteraksi
dengan aplikasi jaringan internet yang digunakan oleh pihak yang melakukan transaksi melalui sistem E-Commerce.
Tujuan dari aplikasi e-commerce adalah :
1. Orang yang ingin membeli barang atau transaksi lewat internet hanya
membutuhkan akses internet dan interface-nya menggunakan web browser
2. Menjadikan portal e-commerce / e-shop tidak sekedar portal belanja, tapi menjadi
tempat berkumpulnya komunitas dengan membangun basis komunitas,
membangun konsep pasar bukan sekedar tempat jual beli dan sebagai pusat
informasi (release, product review, konsultasi, etc)
3. Pengelolaan yang berorientasi pada pelayanan, kombinasi konsepsi pelayanan
konvensional dan virtual : Responsif (respon yang cepat dan ramah), Dinamis,
Informatif dan komunikatif
4. Informasi yang up to date, komunikasi multi-arah yang dinamis
5. Model pembayaran : kartu kredit atau transfer.
Transaksi pada Situs E-Commerce :
Pada dasarnya proses transaksi jual beli secara elektronik tidak jauh berbeda dengan proses transaksi jual beli biasa di dunia nyata. Pelaksanaan transaksi jual beli secara elektronik ini dilakukan dalam beberapa tahap, sebagai berikut :
1. Penawaran, yang dilakukan oleh penjual atau pelaku usaha melalui websitepada internet. Penjual atau pelaku usaha menyediakan storefront yang berisi katalog produk dan pelayanan yang akan diberikan. Masyarakat yang memasuki website pelaku usaha tersebut dapat melihat-lihat barang yang ditawarkan oleh penjual. Salah satu keuntungan transaksi jual beli melalui ditoko on line ini adalah bahwa pembeli dapat berbelanja kapan saja dan dimana saja tanpa dibatasi ruang dan waktu. Penawaran dalam sebuah website biasanya menampilkan barang-barang yang ditawarkan, harga, nilai rating atau poll otomatis tentang barang yang diisi oleh pembeli sebelumnya, spesifikasi barang termaksud dan menu produk lain yang berhubungan. Penawaran melalui internet terjadi apabila pihak lain yang menggunakan media internet memasuki situs milik penjual atau pelaku usaha yang melakukan penawaran,oleh karena itu, apabila seseorang tidak menggunakan media internet dan memasuki situs milik pelaku usaha yang menawarkan sebuah produk maka tidak dapat dikatakan ada penawaran. Dengan demikian penawaran melalui media internet hanya dapat terjadi apabila seseorang membuka situs yang menampilkan sebuah tawaran melalui internet tersebut.
2. Penerimaan, dapat dilakukan tergantung penawaran yang terjadi. Apabila penawaran dilakukan melalui e-mail address, maka penerimaan dilakukan melalui e-mail, karena penawaran hanya ditujukan pada sebuah e-mail yang dituju sehingga hanya pemegang e-mail tersebut yang dituju. Penawaran melalui website ditujukan untuk seluruh masyarakat yang membuka website tersebut, karena siapa saja dapat masuk ke dalam website yang berisikan penawaran atas suatu barang yang ditawarkan oleh penjual atau pelaku usaha.Setiap orang yang berminat untuk membeli baranga yang ditawarkan itu dapat membuat kesepakatan dengan penjual atau pelaku usaha yang menawarkan barang tersebut. Pada transaksi jual beli secara elektronik, khususnya melalui website, biasanya calon pembeli akan memilih barang tertentu yang ditawarkan oleh penjual atau pelaku usaha, dan jika calon pembeli atau konsumen itu tertarik untuk membeli salah satu barang yang ditawarkan, maka barang itu akan disimpan terlebih dahulu sampai calon pembeli/konsumen merasa yakin akan pilihannya, selanjutnya pembeli/konsumen akan memasuki tahap pembayaran.
3. Pembayaran, dapat dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung,misalnya melalui fasilitas internet, namun tetap bertumpun pada system keuangan nasional, yang mengacu pada sistem keuangan lokal. Klasifikasi cara pembayaran dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
a. Transaksi model ATM,sebagai transaksi yang hanya melibatkan institusi finansial dan pemegang account yang akan melakukan pengambilan atau mendeposit uangnya dari account masing-masing;
b. Pembayaran dua puhak tanpa perantara, yang dapat dilakukan langsung antara kedua pihak tanpa perantara dengan menggunakan uang nasionalnya;
c. Pembayaran dengan perantaraan pihak ketiga,umumnya merupakan proses pembayaran yang menyangkut debet, kredit ataupun cek masuk.Metode pembayaran yang dapat digunakan antara lain : system pembayaran memalui kartu kredit on line serta sistem pembayaran check in line.Apabila kedudukan penjual dengan pembeli berbeda, maka pembayaran dapat dilakukan melalui cara account to account atau pengalihan dari rekening pembeli kepada rekening penjual. Berdasarkan kemajuan teknologi, pembayaran dapat dilakukan melaui kartu kredit dengan cara memasukkan nomor kartu kredit pada formulir yang disediakan oleh penjual dalam penawarannya. Pembayaran dalam transaksi jual beli secara elektronik ini sulit untuk dilakukan secara langsung,karena adanya perbedaan lokasi antara penjual dengan pembeli, walaupun dimungkinkan untuk dilakukan.
4. Pengiriman, merupakan suatu proses yang dilakukan setelah pembayaran atas barang yang ditawarkan oleh penjual kepada pembeli, dalam hal ini pembeli berhak atas penerimaan barang termaksud. Pada kenyataannya, barang yang dijadikan objek perjanjian dikirimkan oleh penjual kepada pembeli dengan biaya pengiriman sebagaimana telah diperjanjikan antara penjual dan pembeli.
Contoh Transaksi pada Situs E-Commerce
Bhineka.com adalah sebuah situs penjualan on-line/ e-commerce, situs ini menyediakan berbagai macam produk elektronik mulai dari perangkat komputer dan digital lainnya. Situs ini termasuk situs penjualan on-line paling lengkap di Indonesia.Cara transaksinya adalah seperti berikut ;
a. Ketik situs penjualan online www.bhineka.com
b. Memilih produk yang diinginkan melalui catalog online
c. Klik pesan barang yang diingikan
d. Isi form, yang umumnya terdiri dari:
- nama pemesan
- alamat pemesan
- jenis barang
- jumlah barang
- harga barang
- nama penerima
- alamat penerima
- sistem pembayaran ( melalui kartu kredit/ autodebet)
* kartu kredit :
- 16 digit kartu
- nama pemegang kartu
- pin ( dimasukkan 2x untuk verifikasi).
* auto debet :
- ketik nomor rekening Bank
- nama pemilik rekening.
e. jika sudah cocok dan sesuai dengan yang diinginkan kemudian klik
ok.
Tinjauan Hukum Indonesia tentang Transaksi Elektronik
Kegiatan bisnis perdagangan melalui internet yang dikenal dengan istilah Electronic Commerce yaitu suatu kegiatan yang banyak dilakukan oleh setiap orang,karena transaksi jual beli secara elektronik ini dapat mengefektifkan dan mengefisiensikan waktu sehingga seseorang dapat melakukan transaksi jual beli dengan setiap orang dimanapun dan kapanpun. Dengan demikian semua transaksi jual beli melalui internet ini dilakukan tanpa ada tatap muka antara para pihaknya,mereka mendasarkan transaksi jual beli tersebut atas rasa kepercayaan satu sama lain,sehingga perjanjian jual beli yang terjadi diantara para pihak pun dilakukan secara elektronik pula baik melalui e-mail atau cara lainnya, oleh karena itu tidak ada berkas perjanjian seperti pada transaksi jual beli konvensional.Kondisi seperti itu tentu saja dapat menimbulkan berbagai akibat hokum dengan segala konsekuensinya, antara lain apabila muncul suatu perbuatan yang melawan hukum dari salah satu pihak dalam sebuah transaksi jual beli secara elektronik ini, akan menyulitkan pihak yang dirugikan untuk menuntut segala kerugian yang timbul dan disebabkan perbuatan melawan hukum itu, karena memang dari awal hubungan hukum antara kedua pihak termaksud tidak secara langsung berhadapan, mungkin saja pihak yang telah melakukan perbuatan melawan hukum tadi berada di sebuah negara yang sangat jauh sehingga untuk melakukan tuntutan terhadapanya pun sangat sulit dilakukan tidak seperti tuntutan yang dapat dilakukan dalam hubungan hukum konvensional/biasa.Kenyataan seperti ini merupakan hal-hal yang harus mendapat perhatian dan pemikiran untuk dicarikan solusinya, karena transaksi jual beli yang dilakukan melalui internet tidak mungkin terhenti, bahkan setiap hari selalu ditemukan teknologi terbaru dalam dunia internet, sementara perlindungan dan kepastian hukum bagi para pengguna internet tersebut tidak mencukupi, dengan demikian harus diupayakan untuk tetap mencapai keseimbangan hukum dalam kondisi ini.
dengan aplikasi jaringan internet yang digunakan oleh pihak yang melakukan transaksi melalui sistem E-Commerce.
Tujuan dari aplikasi e-commerce adalah :
1. Orang yang ingin membeli barang atau transaksi lewat internet hanya
membutuhkan akses internet dan interface-nya menggunakan web browser
2. Menjadikan portal e-commerce / e-shop tidak sekedar portal belanja, tapi menjadi
tempat berkumpulnya komunitas dengan membangun basis komunitas,
membangun konsep pasar bukan sekedar tempat jual beli dan sebagai pusat
informasi (release, product review, konsultasi, etc)
3. Pengelolaan yang berorientasi pada pelayanan, kombinasi konsepsi pelayanan
konvensional dan virtual : Responsif (respon yang cepat dan ramah), Dinamis,
Informatif dan komunikatif
4. Informasi yang up to date, komunikasi multi-arah yang dinamis
5. Model pembayaran : kartu kredit atau transfer.
Transaksi pada Situs E-Commerce :
Pada dasarnya proses transaksi jual beli secara elektronik tidak jauh berbeda dengan proses transaksi jual beli biasa di dunia nyata. Pelaksanaan transaksi jual beli secara elektronik ini dilakukan dalam beberapa tahap, sebagai berikut :
1. Penawaran, yang dilakukan oleh penjual atau pelaku usaha melalui websitepada internet. Penjual atau pelaku usaha menyediakan storefront yang berisi katalog produk dan pelayanan yang akan diberikan. Masyarakat yang memasuki website pelaku usaha tersebut dapat melihat-lihat barang yang ditawarkan oleh penjual. Salah satu keuntungan transaksi jual beli melalui ditoko on line ini adalah bahwa pembeli dapat berbelanja kapan saja dan dimana saja tanpa dibatasi ruang dan waktu. Penawaran dalam sebuah website biasanya menampilkan barang-barang yang ditawarkan, harga, nilai rating atau poll otomatis tentang barang yang diisi oleh pembeli sebelumnya, spesifikasi barang termaksud dan menu produk lain yang berhubungan. Penawaran melalui internet terjadi apabila pihak lain yang menggunakan media internet memasuki situs milik penjual atau pelaku usaha yang melakukan penawaran,oleh karena itu, apabila seseorang tidak menggunakan media internet dan memasuki situs milik pelaku usaha yang menawarkan sebuah produk maka tidak dapat dikatakan ada penawaran. Dengan demikian penawaran melalui media internet hanya dapat terjadi apabila seseorang membuka situs yang menampilkan sebuah tawaran melalui internet tersebut.
2. Penerimaan, dapat dilakukan tergantung penawaran yang terjadi. Apabila penawaran dilakukan melalui e-mail address, maka penerimaan dilakukan melalui e-mail, karena penawaran hanya ditujukan pada sebuah e-mail yang dituju sehingga hanya pemegang e-mail tersebut yang dituju. Penawaran melalui website ditujukan untuk seluruh masyarakat yang membuka website tersebut, karena siapa saja dapat masuk ke dalam website yang berisikan penawaran atas suatu barang yang ditawarkan oleh penjual atau pelaku usaha.Setiap orang yang berminat untuk membeli baranga yang ditawarkan itu dapat membuat kesepakatan dengan penjual atau pelaku usaha yang menawarkan barang tersebut. Pada transaksi jual beli secara elektronik, khususnya melalui website, biasanya calon pembeli akan memilih barang tertentu yang ditawarkan oleh penjual atau pelaku usaha, dan jika calon pembeli atau konsumen itu tertarik untuk membeli salah satu barang yang ditawarkan, maka barang itu akan disimpan terlebih dahulu sampai calon pembeli/konsumen merasa yakin akan pilihannya, selanjutnya pembeli/konsumen akan memasuki tahap pembayaran.
3. Pembayaran, dapat dilakukan baik secara langsung maupun tidak langsung,misalnya melalui fasilitas internet, namun tetap bertumpun pada system keuangan nasional, yang mengacu pada sistem keuangan lokal. Klasifikasi cara pembayaran dapat diklasifikasikan sebagai berikut :
a. Transaksi model ATM,sebagai transaksi yang hanya melibatkan institusi finansial dan pemegang account yang akan melakukan pengambilan atau mendeposit uangnya dari account masing-masing;
b. Pembayaran dua puhak tanpa perantara, yang dapat dilakukan langsung antara kedua pihak tanpa perantara dengan menggunakan uang nasionalnya;
c. Pembayaran dengan perantaraan pihak ketiga,umumnya merupakan proses pembayaran yang menyangkut debet, kredit ataupun cek masuk.Metode pembayaran yang dapat digunakan antara lain : system pembayaran memalui kartu kredit on line serta sistem pembayaran check in line.Apabila kedudukan penjual dengan pembeli berbeda, maka pembayaran dapat dilakukan melalui cara account to account atau pengalihan dari rekening pembeli kepada rekening penjual. Berdasarkan kemajuan teknologi, pembayaran dapat dilakukan melaui kartu kredit dengan cara memasukkan nomor kartu kredit pada formulir yang disediakan oleh penjual dalam penawarannya. Pembayaran dalam transaksi jual beli secara elektronik ini sulit untuk dilakukan secara langsung,karena adanya perbedaan lokasi antara penjual dengan pembeli, walaupun dimungkinkan untuk dilakukan.
4. Pengiriman, merupakan suatu proses yang dilakukan setelah pembayaran atas barang yang ditawarkan oleh penjual kepada pembeli, dalam hal ini pembeli berhak atas penerimaan barang termaksud. Pada kenyataannya, barang yang dijadikan objek perjanjian dikirimkan oleh penjual kepada pembeli dengan biaya pengiriman sebagaimana telah diperjanjikan antara penjual dan pembeli.
Contoh Transaksi pada Situs E-Commerce
Bhineka.com adalah sebuah situs penjualan on-line/ e-commerce, situs ini menyediakan berbagai macam produk elektronik mulai dari perangkat komputer dan digital lainnya. Situs ini termasuk situs penjualan on-line paling lengkap di Indonesia.Cara transaksinya adalah seperti berikut ;
a. Ketik situs penjualan online www.bhineka.com
b. Memilih produk yang diinginkan melalui catalog online
c. Klik pesan barang yang diingikan
d. Isi form, yang umumnya terdiri dari:
- nama pemesan
- alamat pemesan
- jenis barang
- jumlah barang
- harga barang
- nama penerima
- alamat penerima
- sistem pembayaran ( melalui kartu kredit/ autodebet)
* kartu kredit :
- 16 digit kartu
- nama pemegang kartu
- pin ( dimasukkan 2x untuk verifikasi).
* auto debet :
- ketik nomor rekening Bank
- nama pemilik rekening.
e. jika sudah cocok dan sesuai dengan yang diinginkan kemudian klik
ok.
Tinjauan Hukum Indonesia tentang Transaksi Elektronik
Kegiatan bisnis perdagangan melalui internet yang dikenal dengan istilah Electronic Commerce yaitu suatu kegiatan yang banyak dilakukan oleh setiap orang,karena transaksi jual beli secara elektronik ini dapat mengefektifkan dan mengefisiensikan waktu sehingga seseorang dapat melakukan transaksi jual beli dengan setiap orang dimanapun dan kapanpun. Dengan demikian semua transaksi jual beli melalui internet ini dilakukan tanpa ada tatap muka antara para pihaknya,mereka mendasarkan transaksi jual beli tersebut atas rasa kepercayaan satu sama lain,sehingga perjanjian jual beli yang terjadi diantara para pihak pun dilakukan secara elektronik pula baik melalui e-mail atau cara lainnya, oleh karena itu tidak ada berkas perjanjian seperti pada transaksi jual beli konvensional.Kondisi seperti itu tentu saja dapat menimbulkan berbagai akibat hokum dengan segala konsekuensinya, antara lain apabila muncul suatu perbuatan yang melawan hukum dari salah satu pihak dalam sebuah transaksi jual beli secara elektronik ini, akan menyulitkan pihak yang dirugikan untuk menuntut segala kerugian yang timbul dan disebabkan perbuatan melawan hukum itu, karena memang dari awal hubungan hukum antara kedua pihak termaksud tidak secara langsung berhadapan, mungkin saja pihak yang telah melakukan perbuatan melawan hukum tadi berada di sebuah negara yang sangat jauh sehingga untuk melakukan tuntutan terhadapanya pun sangat sulit dilakukan tidak seperti tuntutan yang dapat dilakukan dalam hubungan hukum konvensional/biasa.Kenyataan seperti ini merupakan hal-hal yang harus mendapat perhatian dan pemikiran untuk dicarikan solusinya, karena transaksi jual beli yang dilakukan melalui internet tidak mungkin terhenti, bahkan setiap hari selalu ditemukan teknologi terbaru dalam dunia internet, sementara perlindungan dan kepastian hukum bagi para pengguna internet tersebut tidak mencukupi, dengan demikian harus diupayakan untuk tetap mencapai keseimbangan hukum dalam kondisi ini.
ETIKA PROFESI DAN TANGGUNG JAWAB PROFESI IT
ETIKA PROFESI DAN TANGGUNG JAWAB PROFESI IT
Kode etik profesi Informatikawan merupakan bagian dari etika profesi.Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas,mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma terebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional. Tujuan utama dari kode etik adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok. Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
3. Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Etika profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang khususnya bidang teknologi informasi.Kode etik sangat dibutuhkan dalam bidang TI karena kode etik tersebut dapat menentukan apa yang baik dan yang tidak baik serta apakah suatu kegiatan yang dilakukan oleh IT-er itu dapat dikatakan bertanggung jawab atau tidak. Pada jaman sekarang banyak sekali orang di bidang TI menyalahgunakan profesinya untuk merugikan orang lain, contohnya hacker yang sering mencuri uang,password leat computer dengan menggunakan keahlian mereka. Contoh seperti itu harus dijatuhi hukuman yang berlaku sesuai dengan kode etik yang telah disepakati. Dan banyak pula tindakan kejahatan dilakukan di internet selain hacker yaitu cracker, dll. Oleh sebab itu kode etik bagi pengguna internet sangat dibutuhkan pada jaman sekarang ini.
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah :
1. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain.
3. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
4. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6. Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8. Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya.
9. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.
Dan walaupun sudah ada kode etik diatas tetapi tidak semua para pengguna internet dan IT-er mematuhi kode etik tersebut diatas. Selain itu juga sanksi UU Teknik Informatika bagi para pelanggar kode etik profesi dalam bidang TI belum begitu tegas dan jelas.
Kode etik profesi Informatikawan merupakan bagian dari etika profesi.Kode etik profesi merupakan lanjutan dari norma-norma yang lebih umum yang telah dibahas dan dirumuskan dalam etika profesi. Kode etik ini lebih memperjelas,mempertegas dan merinci norma-norma ke bentuk yang lebih sempurna walaupun sebenarnya norma-norma terebut sudah tersirat dalam etika profesi. Dengan demikian kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas dan tegas serta terperinci tentang apa yang baik dan tidak baik, apa yang benar dan apa yang salah dan perbuatan apa yang harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional. Tujuan utama dari kode etik adalah memberi pelayanan khusus dalam masyarakat tanpa mementingkan kepentingan pribadi atau kelompok. Adapun fungsi dari kode etik profesi adalah :
1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang digariskan.
2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan
3. Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi.
Etika profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang khususnya bidang teknologi informasi.Kode etik sangat dibutuhkan dalam bidang TI karena kode etik tersebut dapat menentukan apa yang baik dan yang tidak baik serta apakah suatu kegiatan yang dilakukan oleh IT-er itu dapat dikatakan bertanggung jawab atau tidak. Pada jaman sekarang banyak sekali orang di bidang TI menyalahgunakan profesinya untuk merugikan orang lain, contohnya hacker yang sering mencuri uang,password leat computer dengan menggunakan keahlian mereka. Contoh seperti itu harus dijatuhi hukuman yang berlaku sesuai dengan kode etik yang telah disepakati. Dan banyak pula tindakan kejahatan dilakukan di internet selain hacker yaitu cracker, dll. Oleh sebab itu kode etik bagi pengguna internet sangat dibutuhkan pada jaman sekarang ini.
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah :
1. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2. Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk di dalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok / lembaga / institusi lain.
3. Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
4. Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5. Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6. Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7. Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumber daya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8. Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku di masyarakat internet umumnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap segala muatan / isi situsnya.
9. Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.
Dan walaupun sudah ada kode etik diatas tetapi tidak semua para pengguna internet dan IT-er mematuhi kode etik tersebut diatas. Selain itu juga sanksi UU Teknik Informatika bagi para pelanggar kode etik profesi dalam bidang TI belum begitu tegas dan jelas.
sosio teknologi

IBIECA adalah nama sebuah desa kecil di sebelah timur laut Spanyol. Beberapa bangunan tua peninggalan kerajaan Spanyol
abad ke-13 tampak masih kokoh berdiri. Sekitar seratus keluarga mendiami Ibieca. Tidak semata-mata jumlah kecil ini yang
menciptakan keakraban di antara para penduduk. Di salah satu sudut desa terdapat sebuah tempat istimewa. Sebuah
pancuran dengan aliran air yang jernih dan dingin. Di sinilah para Ibiecan setiap hari bertemu dan bercengkerama satu sama
lain. Mereka bersenda gurau di sela-sela aktivitas menimba air yang biasanya dikerjakan kaum lelaki pada saat kaum
perempuan sibuk menggosok cucian yang menumpuk. Suasana air pancuran semakin ramai dengan teriakan riang gembira
anak-anak kecil yang bermain air sambil bertelanjang dada. Bagi Ibiecan, air pancuran adalah pusat segala aktivitas sosial
mereka. Dari gagasan-gagasan serius hingga gosip si ini jatuh hati dengan si itu, semuanya mengalir sama derasnya dengan
air pancuran tersebut.
SUATU hari penduduk Ibieca menerima kabar bahwa tidak lama lagi di desa Ibieca akan terpasang pipa-pipa besi yang
mengantarkan air langsung ke rumah-rumah. Penduduk Ibieca pun dengan serta-merta menyambut riang gembira. Dengan
kedatangan teknologi tersebut, kaum lelaki merasa senang karena mereka tidak perlu lagi mengeluarkan tenaga untuk
menimba dan membawa air ke rumah. Kaum perempuan pun tidak kalah antusiasnya. Mereka segera berbondong-bondong
membeli mesin cuci untuk dipakai di rumah masing-masing.
Tanpa disadari teknologi mengubah kehidupan sosial desa Ibieca. Dengan dipasangnya pipa air ke rumah-rumah, penduduk
Ibieca tidak lagi melakukan kegiatan rutinitas mereka di air pancuran. Interaksi sosial yang selama ini mereka lakukan
menghilang. Kaum lelaki tidak lagi akrab dengan keledai peliharaan mereka yang biasa membantu membawa air. Para
perempuan tidak lagi berbagi cerita tentang keadaan desa yang biasa mereka lakukan di air pancuran. Suara anak kecil riang
gembira menghilang dari warna desa karena mereka sibuk bermain di rumah masing-masing. Teknologi telah mengubah
ikatan sosial kultural yang kuat di antara Ibiecan, sebuah ikatan yang membentuk kaum Ibiecan sebagai sebuah komunitas.
Kisah Desa Ibieca seperti yang dikutip Richard Sclove di atas adalah sebuah parabel modernitas yang menunjukkan
bagaimana sebuah tatanan sistem sosial mengalami perubahan dengan adanya intervensi teknologi. Ibieca tidaklah sendiri.
Sejarah sosial kultural manusia penuh dengan perubahan yang dipicu oleh utilisasi teknologi di masyarakat.
Relasi antara manusia dan teknologi tidaklah sesederhana mengatakan bahwa teknologi adalah media untuk mengubah
manusia. Manusia tidak pernah bersikap pasif terhadap teknologi. Respons imajinatif senantiasa mewarnai interaksi timbal
balik antara manusia dan teknologi, sebuah interaksi yang selalu melibatkan dimensi sosial, politik, dan kultural. Pada titik
inilah relasi antara manusia dan teknologi menjadi diskursus menarik sekaligus penting. Menarik karena kompleksitasnya.
Penting karena teknologi selalu menjadi bagian dari setiap episode sejarah manusia.
Dilema determinisme
Bagi para praktisi teknologi, fungsi teknologi tidak perlu dipertanyakan lagi. Teknologi diciptakan untuk membantu mengatasi
keterbatasan fisik manusia. Dia berperan sebagai media untuk mencapai kepuasaan material. Teknologi dibentuk oleh
parameter efisiensi dan efektivitas sedemikian rupa untuk mencapai suatu tujuan tertentu. Pemahaman demikian berangkat
dari asumsi bahwa teknologi modern muncul dari rasionalitas dan kemampuan logika manusia dalam mengadopsi prinsip-
prinsip pengetahuan ilmiah sains ke dalam artifak teknologis.
Pandangan instrumentalis di atas mungkin bisa diterima dalam tingkat pragmatis, tapi tidak dalam tingkat filosofis karena
pandangan ini tidak cukup untuk menjelaskan makna dan implikasi teknologi bagi manusia. Lebih penting lagi, pandangan
instrumentalis memiliki kecenderungan untuk mendewakan teknologi dan meletakkannya sebagai faktor penentu dalam
perubahan sosial dan simbol kemajuan peradaban manusia. Sikap ini melahirkan pandangan determinisme teknologi yang
bersifat ideologis. Determinisme teknologi dalam pandangan instrumentalis ini mesti dicermati karena dia menafikan aspek
moral dan etika dalam relasi antara manusia dan teknologi.
Determinisme teknologi itu sendiri bukan hal yang baru. Dalam catatan Merritt Roe Smith, paham determinisme teknologi telah
muncul sejak awal revolusi industri. Gagasan ini memikat para pemikir era Pencerahan dan semakin tumbuh subur di budaya
masyarakat Amerika Utara di mana semangat kemajuan melekat dengan kuat. Determinisme teknologi berangkat dari satu
asumsi bahwa teknologi adalah kekuatan kunci dalam mengatur masyarakat. Dalam paham ini struktur sosial dianggap
sebagai kondisi yang terbentuk oleh materialitas teknologi. Paham ini begitu dominan dalam masyarakat kontemporer,
termasuk dalam lingkungan akademik.
Selama tiga dekade terakhir, para sarjana studi sosial teknologi telah memberi respons kritis terhadap paham determinisme
teknologi. Dalam analisis Andrew Feenberg, setidaknya dua premis dalam determinisme teknologi yang bermasalah. Pertama
adalah asumsi bahwa teknologi berkembang secara unilinear dari konfigurasi sederhana ke yang lebih kompleks. Kedua
adalah asumsi bahwa masyarakat harus tunduk kepada perubahan-perubahan yang terjadi dalam dunia teknologi. Kedua
premis tersebut sulit diterima karena pola-pola teknologi itu sendiri banyak dipengaruhi oleh kondisi sosial, kultural, dan politik
di mana teknologi itu berada.
Kritik terhadap determinisme teknologi merupakan respons terhadap implikasi politis ideologis yang dihasilkan oleh paham
ini. Ini terjadi karena determinisme teknologi cenderung memaksakan suatu bentuk universalitas struktur institusional
teknologi ke dalam masyarakat. Universalisasi institutional ini menjadi media hegemoni modernitas. Seperti yang diwaspadai
oleh Rosalind Williams, determinisme teknologi memungkinkan motivasi politis, ekonomi, dan ideologis para pemilik modal
masuk ke dalam sistem teknologi dan mengurangi otoritas masyarakat dalam memilih arah teknologi. Bagi David Noble,
determinisme teknologi tidak hanya memberi penjelasan yang tidak akurat tentang relasi antara manusia dan teknologi, tetapi
juga terlalu menyederhanakan dan bahkan mematikan makna dalam kehidupan manusia. Menurut Noble, pada satu sisi
determinisme teknologi menawarkan janji-janji modernitas, tetapi di sisi lain memaksakan suatu bentuk fatalisme.
Fenomenologi teknologi
Bagaimanakah relasi antara manusia dan teknologi terjadi? Fenomenologi adalah kendaraan untuk mencari jawabannya.
Studi fenomenologi teknologi mengeksplorasi pengalaman manusia dan secara spesifik menjelaskan bagaimana struktur
pengalaman yang bersifat multidimensi tersebut tersusun. Setidaknya itu yang dilakukan Don Ihde untuk memahami relasi
antara manusia dan teknologi secara komprehensif.
Berangkat dari eksistensialisme Heideggerian, Ihde mengembangkan "ontologi relativistis" untuk memahami keberadaan
manusia dalam wilayah teknologi. Ontologi relativistis bukan relativisme, melainkan lebih sebagai media untuk menganalisis
relasionalitas antara manusia yang mengalami (human experiencer) dan wilayah yang dialami (the field of experience).
Analisis relasionalitas ini dilakukan melalui dua kategori persepsi, yakni persepsi mikro yang bersifat indrawi dan persepsi
makro yang bersifat kultural atau hermeneutik. Bagi Ihde, kedua jenis persepsi ini saling terikat satu sama lain. Persepsi mikro
tidak pernah lepas dari konteks persepsi makro. Sebaliknya, persepsi makro tidak akan pernah ada tanpa dorongan persepsi
mikro.
Melalui fenomenologi persepsi ini, Ihde menawarkan konsep multistabilitas untuk menggali lebih dalam ke wilayah
kompleksitas budaya teknologi. Konsep multistabilitas menekankan bahwa relasi antara manusia dan teknologi tidak tunggal.
Relasi ini dapat muncul dalam berbagai bentuk walaupun dengan artefak teknologi yang sama. Multistabilitas meletakkan
teknologi tidak dalam satu posisi hermeneutik, tapi dalam berbagai titik relasi dengan manusia. Karena itu, teknologi bersifat
multi-interpretatif tergantung pada konteks kultural di mana dia berada. Dengan kata lain, makna sebuah artefak teknologi akan
selalu berubah sesuai dengan masyarakat yang memaknainya.
Bentukan sosial teknologi
Prinsip-prinsip dalam fenomenologi teknologi tidak menjadi barang eksklusif dalam studi filsafat. Jika kita menilik secara
saksama, fenomenologi menjadi dasar metodologi studi sosial teknologi, khususnya sosiologi teknologi dalam memahami
relasi antara teknologi dan masyarakat. Bagi para sosiolog teknologi, teknologi merupakan cermin dari proses imbal-balik
yang kompleks yang terjadi di masyarakat. Dalam perspektif ini, berhasil atau gagalnya teknologi bukanlah hal yang penting
karena pada dasarnya teknologi adalah hasil sebuah kompromi. Proses-proses sosial yang membentuk teknologi adalah
refleksi dari cara kita hidup dan mengatur masyarakat.
Selama dua dekade terakhir, sosiologi teknologi telah membangun berbagai model sosial untuk menjelaskan perkembangan
teknologi dan mencari tahu apa dan bagaimana faktor-faktor sosial bekerja dalam proses tersebut. Salah satu konsep dalam
sosiologi teknologi saat ini adalah social construction of technology (SCOT) dengan Wiebe Bijker dan Trevor Pinch sebagai
pelopornya. SCOT sendiri diilhami oleh sosiologi pengetahuan ilmiah yang sangat kental dengan muatan konstruktivisme.
Tidak heran jika pendekatan konstruktivisme dalam studi sains di impor ke dalam SCOT dan menjadi inti dari konsep ini.
Konsep SCOT bertujuan untuk memberi penjelasan alternatif terhadap argumen deterministik para ahli ekonomi teknologi,
seperti Giovanni Dosi, Richard Nelson, Christopher Freeman, dan kawan kawan. Menurut para ahli ekonomi tersebut, teknologi
berkembang mengikuti suatu lajur tertentu dan lajur ini dapat diprediksi atau setidaknya dapat diidentifikasi. Bagi Bijker dan
Pinch, tesis ini terlalu mengada-ada. Perkembangan teknologi tidaklah otonom dan tidak melalui suatu momentum yang
bersifat inheren. Kita tidak bisa membuat suatu aturan bagaimana teknologi harus berkembang karena dia bergerak secara
tidak pasti. Dia sangat bergantung pada faktor-faktor sosial yang kompleks. Jika suatu teknologi mengalami perubahan, hal itu
karena adanya kondisi eksternal yang mendorongnya untuk berubah.
Gagasan SCOT berpusat pada tesis bahwa perkembangan teknologi dalam suatu sistem sosial melewati tiga fase melalui
interaksi kelompok sosial relevan yang memiliki kepentingan dan memberi makna terhadap suatu artifak teknologi. Pada fase
pertama terjadi fleksibilitas interpretatif di mana sejumlah kelompok sosial menginterpretasikan suatu artefak teknologi secara
berbeda. Pada fase kedua terjadi proses stabilisasi melalui interaksi antarkelompok sosial. Fase ini diwarnai dengan konflik
dan negosiasi antara kelompok sosial yang berujung pada sebuah kompromi. Fase ketiga tercapai setelah para kelompok
sosial mencapai suatu "persetujuan" akan makna dari artifak teknologi tersebut. Pada fase ini desain dari artefak teknologi
menjadi stabil.
Secara empiris, SCOT telah banyak dipakai oleh peneliti dalam memahami bagaimana suatu teknologi berkembang menjadi
seperti sekarang. Para peneliti sosial teknologi menggunakan model SCOT untuk memahami perkembangan berbagai
teknologi, mulai dari yang sederhana, seperti sepeda, bakelit, dan bola lampu, hingga yang kompleks, seperti sistem
elektrifikasi, peluru kendali, dan Internet.
Lepas dari keberhasilan ini, SCOT menerima beberapa kritikan. Langdon Winner mengkritik SCOT karena terlalu apolitis dan
tidak menghiraukan konsekuensi sosial dari pilihan teknologi. Sementara itu, Hans Klein dan Daniel Kleinman mengkritik
SCOT karena kadar peran individu yang terlalu besar sehingga cenderung menafikan struktur sosial dalam analisisnya.
Karena itu, tidak heran jika SCOT gagal menjelaskan peran kondisi struktural dalam perkembangan teknologi. Satu poin yang
paling penting dari kritik Klein dan Kleinman adalah SCOT mengabaikan satu hal yang sangat krusial dalam proses
pengembangan teknologi, yakni faktor kekuasaan.
Kekuasaan dalam konfigurasi
Relasi kekuasaan dan teknologi adalah sebuah tema besar dalam studi sosial teknologi. Setidaknya tiga kasus menarik bisa
kita amati dalam domain ini untuk melihat bagaimana kekuasaan dan teknologi saling bereproduksi satu sama lain.
Kasus pertama adalah analisis Langdon Winner tentang jembatan di Long Island, New York, yang ditulis dalam artikelnya Do
Artifacts Have Politics? Di sepanjang jalan bebas hambatan di Long Island terdapat sekitar puluhan jembatan penyeberangan.
Selintas tidak ada hal yang istimewa dari jembatan-jembatan tersebut. Tetapi, jika diamati dengan saksama, proporsi
jembatan tersebut tidaklah "normal". Tinggi jembatan tersebut hanya sekitar 2,7 meter sehingga hanya mobil sedan yang dapat
lewat di bawahnya.
Menurut Winner, keganjilan desain tersebut bukanlah karena alasan-alasan teknis, misalnya efisiensi material atau efektivitas
sistem konstruksi. Jembatan-jembatan tersebut di desain dan dibangun dengan konfigurasi demikian untuk menghasilkan
suatu dampak sosial tertentu. Ini dilakukan dengan sengaja oleh pendesainnya, yakni Robert Moses, seorang tokoh sentral
dalam pembangunan kota New York di awal abad ke-20.
Dari investigasinya, Winner menemukan suatu agenda rasialis dan diskriminatif di balik desain jembatan Long Island.
Jembatan-jembatan tersebut dibangun sesuai dengan spesifikasi yang diberikan oleh Moses untuk menghalangi masuknya
bis ke wilayah tersebut. Hal ini untuk membatasi akses kaum kelas bawah kulit hitam dan hispanik yang biasanya
menggunakan bis umum menuju ke Jones Beach, sebuah pantai cantik berpasir putih di sebelah timur Long Island.
Kasus menarik lain datang dari studi David Noble tentang desain mesin kontrol numerik. Mesin kontrol numerik adalah sistem
otomasi yang digunakan dalam membuat alat produksi barang manufaktur. Teknologi in pertama kali dikembangkan oleh
William Pease dan James McDonough dari MIT pada tahun 1940-an. Melalui mesin ini, proses pembuatan alat dilakukan
melalui proses numerik secara otomatis dengan tingkat kecepatan dan kepresisian yang tinggi.
Sebelum mesin kontrol numerik muncul, proses pembuatan alat menggunakan suatu jenis teknologi yang disebut record
playback. Perbedaan mendasar antara mesin kontrol numerik dan record playback terdapat pada aspek pengontrolan
manusia. Pada record playback, walaupun terjadi proses otomasi berupa pengulangan gerakan mesin, keberadaan seorang
teknisi pada proses awal sangat mutlak karena di sinilah sumber keterampilan yang direkam oleh mesin. Dalam mesin
kontrol numerik, peran dari teknisi dihilangkan dan diganti dengan suatu sistem representasi matematis.
Walaupun mesin kontrol numerik jelas superior dalam faktor teknis ekonomis, hal ini tidak dapat menjelaskan sepenuhnya
mengapa record playback tersingkir oleh mesin tersebut. Dalam analisis Noble, terdapat suatu motivasi untuk menghilangkan
peran manusia dalam proses produksi karena manusia dianggap sebagai sumber kesalahan dan ketidakpastian. Di sini
rekayasa teknik digunakan pemilik modal untuk mengurangi ketergantungan mereka terhadap pekerja melalui peningkatan
kontrol mereka atas sistem produksi.
Sekarang mari kita memutar balik jarum jam kembali ke abad delapan belas di mana hidup seorang filsuf Inggris bernama
Jeremy Bentham. Bentham lahir di London dan menyelesaikan studi hukum di Queen’s College, Oxford. Pada tahun 1791,
Bentham membuat usulan "aneh" yakni sebuah desain gedung penjara yang diberi nama Panopticon yang berarti "melihat
semuanya".
Panopticon terdiri dari sel-sel yang disusun secara melingkar dengan pintu sel menghadap ke dalam inti lingkaran tersebut.
Dinding antarsel dibuat tebal agar komunikasi antarpenghuni sel tidak terjadi. Di bagian belakang sel dipasang jendela kecil
agar cahaya dapat masuk menerangi isi sel. Di pusat lingkaran sel-sel tersebut dibangun sebuah menara pengawas dengan
jendela penutup. Dengan konfigurasi seperti ini, si penjaga dapat melihat semua penghuni sel sementara penghuni sel tidak
dapat melihat si penjaga.
Michel Foucault melihat Panopticon sebagai suatu model kontrol yang unik, suatu metode kontrol yang tidak lagi menggunakan
dominasi fisik terhadap raga, tetapi melalui isolasi dan observasi yang kontinu. Efek signifikan dari Panopticon adalah
penginduksian tingkat visibilitas yang secara sadar dan permanen dilakukan untuk memastikan berfungsinya kekuasaan.
Panopticon adalah sebuah mesin yang berfungsi untuk menciptakan sekaligus melestarikan suatu relasi kekuasaan yang
lepas dari pihak yang melakukannya.
Secara materialistis, jembatan Long Island, mesin kontrol numerik, dan penjara Panopticon adalah artefak-artefak yang terdiri
dari elemen-elemen yang netral. Namun, ketika elemen-elemen ini membentuk suatu konfigurasi, dengan serta-merta
netralitas tersebut sirna. Dengan konfigurasi tertentu, artefak teknologi berubah menjadi media hegemoni, dominasi, dan
kontrol untuk memenuhi kepentingan sang pencipta konfigurasi tersebut. Dari perspektif ini kita bisa melihat tiga artefak di atas
sebagai refleksi dari relasi manusia dan teknologi melalui kekuasaan yang meliputi tiga tujuan. Pada kasus jembatan Long
Island, teknologi berfungsi sebagai media praktik kekuasaan. Pada kasus mesin kontrol numerik, teknologi menjadi alat untuk
melanggengkan kekuasaan. Adapun pada kasus penjara Panopticon, teknologi berfungsi untuk memproduksi kekuasaan.
Budaya dan teknologi
Kekuasaan tidak lahir dari kondisi vakum. Dia muncul dari suatu konsteks budaya tertentu sehingga kekuasaan selalu bersifat
kontekstual dan lokal. Karena itu, seperti yang dikatakan Bryan Pfaffenberger, penjelasan praktik kekuasaan dalam teknologi
tidak akan pernah memuaskan jika kesadaran tentang sistem budaya diabaikan. Pfaffenberger berargumen bahwa fungsi
politis dari suatu teknologi baru dapat tercapai jika teknologi tersebut dibungkus dalam mitos dan ritual dan menjadi alat
kontrol produksi dan resepsi makna.
Argumen Pfaffenberger didukung oleh David Hess melalui konsep relasi kekuasaan dan budaya. Hess menggunakan konsep
ini untuk memahami kompleksitas operasi kekuasaan di masyarakat. Menurut Hess, tanpa adanya perspektif budaya, analisis
kekuasaan akan menjadi tumpul dan hanya hanya terfokus pada sejumlah kategori sosial yang terbatas. Hasilnya adalah
pengamatan dimensi kekuasaan yang sempit.
Mendekati kekuasaan melalui budaya dalam teknologi mengantarkan kita ke konsep konstruksi budaya. Konstruksi budaya
tersusun melalui proses interpretasi-reinterpretasi dan produksi-reproduksi simbol, identitas, dan makna di dalam
masyarakat. Aliran dari keluaran proses ini lalu ditransformasikan ke dalam artefak teknologi.
Dalam kerangka konstruksi budaya ini, pengembangan teknologi menyerupai apa yang disebut Claude Levi-Strauss sebagai
bricolage. Bricolage adalah aktivitas penggabungan elemen-elemen yang ada untuk memenuhi suatu tuntutan lingkungan.
Menurut Hess, teknologi modern tidak berbeda jauh dengan prinsip bricolage di mana interpretasi budaya membentuk versi
teknologi di masyarakat. Dalam pola ini, seorang praktisi teknologi adalah seorang bricoleur. Dia menghasilkan suatu
teknologi baru melalui rekonstruksi elemen-elemen yang sudah ada untuk dibentuk menjadi suatu teknologi "baru" dalam
konteks budaya di mana dia berada. Dalam kata lain, orisinalitas teknologi ditentukan oleh konsep makna yang digunakan.
Pada tingkat praksis, konsep konstruksi budaya dalam teknologi tidak hanya untuk memahami lebih mendalam bagaimana
teknologi berinteraksi dengan makna, ritual, dan nilai. Oleh Linda Layne, konstruksi budaya dapat dijadikan "tool" untuk
membuat teknologi lebih manusiawi dan dapat diterima dengan baik di masyarakat. Di sini Layne menawarkan apa yang dia
sebut sebagai "cultural fix" di mana nilai-nilai budaya di adopsi ke dalam konfigurasi teknologi. Hal ini dapat dilakukan melalui
pemahaman makna dalam masyarakat untuk mengidentifikasi kesenjangan antara teknologi dan masyarakat dan mencari
solusinya.
Ketika kotak itu terbuka
Kompleksitas teknologi modern telah melampaui batas dimensi indrawi manusia dalam mencerna. Kondisi ini membentuk
sikap "taken for granted" dalam masyarakat kontemporer terhadap teknologi, suatu sikap yang menerima teknologi dengan
mata tertutup. Tragisnya, sikap ini secara perlahan menggali jurang dalam yang dapat menjebloskan manusia ke dalam
bencana kemanusiaan.
Namun demikian, kita tidak perlu menjadi paranoid dan bersikap antiteknologi. Alasan untuk menolak sikap ini jelas karena
manusia tidak akan pernah lepas dari teknologi. Yang dibutuhkan adalah suatu tingkat pemahaman teknologi yang lebih
mendalam. Pada tingkat ini, teknologi tidak lagi dilihat pada aspek materialitasnya yang sering bersifat ilusif melainkan
sebagai suatu bentuk upaya penyingkapan daya yang tersembunyi di alam seperti yang dilontarkan Martin Heidegger.
Penyingkapan ini bagai pedang bermata dua. Dia mengantarkan manusia kepada bentuk "kebenaran" tentang potensi-potensi
yang tersembunyi di alam. Di sisi lain dia memancing nafsu dan keserakahan manusia untuk terus melakukan dominasi dan
kontrol terhadap alam.
Pemahaman teknologi secara esensial melalui dimensi sosial, politik, dan kultural menyediakan tangga bagi kita untuk naik
dan menggapai kotak hitam teknologi yang selama ini kita letakkan di atas kesadaran kemanusiaan kita. Pemahaman esensi
teknologi ini juga menjadi kunci untuk membuka kotak hitam tersebut. Dan ketika kotak itu terbuka kita bisa melihat sebuah
cermin yang terpasang rapi di dalam kotak itu. Cermin yang menunjukkan wajah kita sendiri.
e - Transaksi
Saat masyarakat informasi yang diyakini merupakan salah satu agenda penting masyarakat duni. Antara lain ditandai dengan pemanfaatan teknologi informasi termasuk didalamnya pengelolaan sistem informasi dan sistem transaksi elektronik yang semakin meluas dalam berbagai aktivitas kehidupan manusia, bukan saja di negara-negara maju tetapi juga di negara-negara berkembang termasuk Indonesia. Keunikan ini pada gilirannya telah menempatkan informasi sebagai Kebiasaan ekonomi yang sangat penting dan menguntungkan. Untuk menjawab perkembangan ini di beberapa negara sebagai pelopor dalam pemanfaatan internet telah mengubah pemikiran ekonominya dari ekonomi yang berbasis manufaktur menjadi ekonomi yang berbasis jasa.
Kondisi yang demikian pada satu pihak membawa manfaat bagi masyarakat, karena memberikan kemudahan-kemudahan dalam melakukan berbagai aktifitas terutama yang terkait dengan pemanfaatan infomasi. Akan tetapi, di sisi lain, fenomena tersebut dapat memicu lahirnya berbagai bentuk konflik di masyarakat sebagai akibat dari penggunaan yang tidak bertanggung jawab.
Eksistensi internet sebagai salah satu institusi dalam arus utama budaya dunia lebih ditegaskan lagi dengan maraknya perniagaan elektronik (e-commerce) yang diprediksikan sebagai “bisnis besar masa depan” (the next big thing). E-commerce ini bukan saja telah menjadi mainstream budaya negara-negara maju tetapi juga telah menjadi model transaksi termasuk Indonesia.
Secara harfiah terminologi perniagaan secara elektronik atau lazim disebut sebagai e-commerce adalah sesuatu yang relatif baru dikenal. Akan tetapi, dalam prakteknya e-commerce sebenarnya telah berjalan di Indonesia dalam berbagai varian. Hal ini ditunjukkan oleh banyaknya penggunaan teknologi Elektronik Data Interchange (EDI) dan Electronic Funds Transfer (EFT), yang kemudian diikuti oleh semakin populernya penggunaan Credit Cards, Automated Teller Machines, dan Telephone Banking dalam berbagai kegiatan perniagaan di Indonesia.
Dalam kegiatan perniagaan, transaksi memiliki peran yang sangat penting. Pada umumnya, makna transaksi seringkali direduksi sebagai perjanjian jual beli antar para pihak yang bersepakat untuk itu. Padahal, dalam perspektif yuridis, terminologi transaksi tersebut pada dasarnya ialah keberadaan suatu perikatan ataupun hubungan hukum yang terjadi antara para pihak. Makna yuridis transaksi pada dasarnya lebih ditekankan pada aspek materiil dari hubungan hukum yang disepakati oleh para pihak, bukan perbuatan hukumnya secara formil. Oleh karena itu, keberadaan ketentuan-ketentuan hukum mengenai perikatan tetap mengikat walaupun terjadi perubahan media maupun perubahan tata cara bertransaksi.
Dengan demikian, transaksi secara elektronik, pada dasarnya adalah perikatan ataupun hubungan hukum yang dilakukan secara elektronik dengan memadukan jaringan dari sistem elektronik berbasiskan komputer dengan sistem komunikasi, yang selanjutnya difasilitasi oleh keberadaan jaringan komputer global atau Internet. Dalam lingkup keperdataan khususnya aspek perikatan, makna transaksi tersebut akan merujuk kepada semua jenis dan mekanisme dalam melakukan hubungan hukum secara elektronik itu sendiri, yang akan mencakup jual beli, lisensi, asuransi, lelang dan perikatan-perikatan lain yang lahir sesuai dengan perkembangan mekanisme perdagangan di masyarakat.
Dalam lingkup publik, maka hubungan hukum tersebut akan mencakup hubungan antara warga negara dengan pemerintah maupun hubungan antar sesama anggota masyarakat yang tidak dimaksud untuk tujuan-tujuan perniagaan.
Nama domain yang digunakan sebagai alamat dan identitas di internet juga memiliki permasalahan tersendiri. Penamaan domain memiliki kaitan erat dengan nama perusahaan, produk atau jasa (service) yang dimilikinya. Seringkali produk atau jasa ini didaftarkan sebagai merek dagang atau merek jasa. Masalah nama domain ini cukup pelik dikarenakan di dunia ini ada beberapa pengelola nama domain independen. Ada lebih dari dua ratus pengelola domain yang berbasis territory (yang sering disebut sebagai country code Top Level Domain atau ccTLD). Sebagai contoh pengelola domain untuk Indonesia.
Eksistensi teknologi informasi disamping menjanjikan sejumlah harapan, pada saat yang sama juga melahirkan kecemasan-kecemasan baru antara lain munculnya kejahatan baru yang lebih canggih dalam bentuk cyber crime. Disamping itu, mengingat teknologi informasi yang tidak mengenal batas-batas teritorial dan sepenuhnya beroperasi secara maya (virtual), teknologi informasi juga melahirkan aktivitas-aktivitas baru yang harus diatur oleh hukum yang berlaku saat ini. Kenyataan ini telah menyadarkan masyarakat akan perlunya regulasi yang mengatur mengenai aktivitas-aktivitas yang melibatkan teknologi informasi.
Kondisi yang demikian pada satu pihak membawa manfaat bagi masyarakat, karena memberikan kemudahan-kemudahan dalam melakukan berbagai aktifitas terutama yang terkait dengan pemanfaatan infomasi. Akan tetapi, di sisi lain, fenomena tersebut dapat memicu lahirnya berbagai bentuk konflik di masyarakat sebagai akibat dari penggunaan yang tidak bertanggung jawab.
Eksistensi internet sebagai salah satu institusi dalam arus utama budaya dunia lebih ditegaskan lagi dengan maraknya perniagaan elektronik (e-commerce) yang diprediksikan sebagai “bisnis besar masa depan” (the next big thing). E-commerce ini bukan saja telah menjadi mainstream budaya negara-negara maju tetapi juga telah menjadi model transaksi termasuk Indonesia.
Secara harfiah terminologi perniagaan secara elektronik atau lazim disebut sebagai e-commerce adalah sesuatu yang relatif baru dikenal. Akan tetapi, dalam prakteknya e-commerce sebenarnya telah berjalan di Indonesia dalam berbagai varian. Hal ini ditunjukkan oleh banyaknya penggunaan teknologi Elektronik Data Interchange (EDI) dan Electronic Funds Transfer (EFT), yang kemudian diikuti oleh semakin populernya penggunaan Credit Cards, Automated Teller Machines, dan Telephone Banking dalam berbagai kegiatan perniagaan di Indonesia.
Dalam kegiatan perniagaan, transaksi memiliki peran yang sangat penting. Pada umumnya, makna transaksi seringkali direduksi sebagai perjanjian jual beli antar para pihak yang bersepakat untuk itu. Padahal, dalam perspektif yuridis, terminologi transaksi tersebut pada dasarnya ialah keberadaan suatu perikatan ataupun hubungan hukum yang terjadi antara para pihak. Makna yuridis transaksi pada dasarnya lebih ditekankan pada aspek materiil dari hubungan hukum yang disepakati oleh para pihak, bukan perbuatan hukumnya secara formil. Oleh karena itu, keberadaan ketentuan-ketentuan hukum mengenai perikatan tetap mengikat walaupun terjadi perubahan media maupun perubahan tata cara bertransaksi.
Dengan demikian, transaksi secara elektronik, pada dasarnya adalah perikatan ataupun hubungan hukum yang dilakukan secara elektronik dengan memadukan jaringan dari sistem elektronik berbasiskan komputer dengan sistem komunikasi, yang selanjutnya difasilitasi oleh keberadaan jaringan komputer global atau Internet. Dalam lingkup keperdataan khususnya aspek perikatan, makna transaksi tersebut akan merujuk kepada semua jenis dan mekanisme dalam melakukan hubungan hukum secara elektronik itu sendiri, yang akan mencakup jual beli, lisensi, asuransi, lelang dan perikatan-perikatan lain yang lahir sesuai dengan perkembangan mekanisme perdagangan di masyarakat.
Dalam lingkup publik, maka hubungan hukum tersebut akan mencakup hubungan antara warga negara dengan pemerintah maupun hubungan antar sesama anggota masyarakat yang tidak dimaksud untuk tujuan-tujuan perniagaan.
Nama domain yang digunakan sebagai alamat dan identitas di internet juga memiliki permasalahan tersendiri. Penamaan domain memiliki kaitan erat dengan nama perusahaan, produk atau jasa (service) yang dimilikinya. Seringkali produk atau jasa ini didaftarkan sebagai merek dagang atau merek jasa. Masalah nama domain ini cukup pelik dikarenakan di dunia ini ada beberapa pengelola nama domain independen. Ada lebih dari dua ratus pengelola domain yang berbasis territory (yang sering disebut sebagai country code Top Level Domain atau ccTLD). Sebagai contoh pengelola domain untuk Indonesia.
Eksistensi teknologi informasi disamping menjanjikan sejumlah harapan, pada saat yang sama juga melahirkan kecemasan-kecemasan baru antara lain munculnya kejahatan baru yang lebih canggih dalam bentuk cyber crime. Disamping itu, mengingat teknologi informasi yang tidak mengenal batas-batas teritorial dan sepenuhnya beroperasi secara maya (virtual), teknologi informasi juga melahirkan aktivitas-aktivitas baru yang harus diatur oleh hukum yang berlaku saat ini. Kenyataan ini telah menyadarkan masyarakat akan perlunya regulasi yang mengatur mengenai aktivitas-aktivitas yang melibatkan teknologi informasi.
“eGovernment dalam Pandangan Stakeholders”
Landasan Umum “eGovernment dalam Pandangan Stakeholders”
• eGovernment adalah proses kepemerintahan yang diberdayakan oleh teknologi, khususnya komputer dan internet
• Proses kepemerintahan sendiri dapat dibagi dalam dua kelompok besar – proses proses intern dan proses extern
• Sisi lain dari kepemerintahan – keputusan dan kebijaksanaan dapat pula sangat terfasilitasi oleh penggunaan teknologi yang sama, meskipun umumnya kajian mengenai eGovernment lebih ditekankan pada elemen proses
• Seperti organisasi Penambah Nilai pada umumnya, Pemerintahan harus selalu bertujuan memaksimumkan Nilai keluarannya dan meminimumkan nilai pasokannya relatif terhadap nilai keluarannya
• Nilai Keluaran terrealisasi melalui proses ekstern sedang nilai pasokan terjadi baik dalam proses ekstern (sisi pengadaan) maupun proses intern
• Pemberdayaan melalui teknologi umumnya memungkinkan proses menjadi lebih cepat, lebih akurat, lebih mudah diikuti dan lebih memungkinkan untuk ditampilkan kepada pihak yang berkepentingan (transparan)
Harapan dan tuntutan masyarakat demokratis
• Hak untuk hidup lama dan sehat
• Hak untuk mengakses kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya
• Hak untuk memperoleh pengetahuan
• Hak untuk ikut menentukan hal hal yang mempengaruhi hidupnya
Proses proses, keputusan dan kebijaksanaan Pemerintah selalu akan dituntut untuk memudahkan tercapainya hal hal tersebut.
Harapan masyarakat atas eGovernment adalah bahwa pemberdayaan yang terjadi melalui teknologi ini akan meningkatkan Nilai keluaran proses proses kepemerintahan, mampu mendekatkan masyarakat kepada pemenuhan harapan dan tuntutannya, dan mengurangi nilai pasokan yang diperlukan untuk menghasilkan keluaran.
Mengutip pernyataan “Onno W Purbo”, terdapat beberapa hal yang mesti harus dicermati untuk menuju tercapainya pelaksanaan eGovernment yang baik:
1. Hilangkan monopoli Telkom
Masukkan kompetitor dan injeksi dengan kebijakan competitive safe guard agar Telkom tidak melibas kompetitornya. Janganlah berkutat dengan di masalah tariff, karena tarif adalah konsekuensi kebijakan monopoli.
2. Membangun level playing field di industri telekominikasi
Artinya, melakukan kebijakan competitive safeguard dan interkoneksi seperti:
- Outright prohibition on providing the competitive product and service
- Separate subsidiary requirement
- Tariffing requirement
- Accounting separation
- Resale requirement
- Unbundling requirements
- Comparably Efficient Interconection requirements etc
3. Memasukkan TI sebagai bagian dari kurikulum pendidikan nasional untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang mengenal teknologi informasi.
4. Men”divert” sebagian universal service obligation operator telekomunikasi untuk menyambungkan 25.000 sekolah dan perguruan tinggi ke internet. This is nothing, comparing with 8-9 billion line that Telkom have.
5. Agar akses internet broadband yang murah dapat dinikmati masyarakat, melalui sekolah atau warnet, tanpa tergantung dari Telkom, bebaskan ijin frekwensi 2.4, 3.3, 5, & 5.5 dari ijin frekwensi.
6. Hilangkan PPnBM semua peralatan TI, termasuk sekarang yang masih sisa yaitu: komputer dan peripheral komputer. Hilangkan PPn bagi peralatn TI untuk dunia pendidikan, bahkan mungkin tax credit untuk vendor atau lembaga yang menyumbang TI ke dunia pendidiakan.
7. Buka kesepatan 100% investasi asing untuk dunia telematika, termasuk telekomunikasi.
Hal-hal tersebut di atas disamping masalah cultural dan infrastruktur merupakan penghambat kemajuan TI bagi masyarakat. Seperti kita ketahui di Indonesia baru sekitar 4% dari penduduk yang telah dapat mengakses internet. Mahalnya biaya untuk mengakses internet dan tidak terciptanya playing field yang baik di industri telekomunikasi mendorong terjadinya hal di atas.
Masalah-masalah yang terjadi dalam pelaksanaan program eGovernment oleh pemerintah adalah:
1. Mahalnya dan langkanya koordinasi, karena interest masing-masing pihak yang duduk dalam birokrasi (intansi pemerintah)
2. Hambatan budaya, budaya birokrasi kita seperti ”kalo bisa dibuat susah kenapa dibikin mudah”, dan budaya masyarakat kita yang susah untuk menerima perubahan.
3. Infrastruktur yang belum memadai terutama di daerah-daerah di luar Jawa.
Dalam prakteknya, palaksanaan eGovernment yang telah dilaksanakan oleh beberapa instansi telah berlangsung dengan baik, hanya masalah transparansinya yang masih kurang. Contohnya masih terdapatnya pungutan dan biaya-biaya lainnya di beberapa instansi walaupun biaya resminya dicantumkan secara online.
Masalah “privasi” dalam pengungkapan kekayaan pejabat, tanpa didasari azas-azas kepatutan, dan semuanya bisa diakses oleh publik secara terbuka.
Tuntutan yang tinggi terhadap pejabat tanpa diimbangi reward yang memadai adalah sebuah dilema, dalam pelaksanaan eGovernment dikhawatirkan akan terdapat penyelewengan terhadap dana-dana untuk proyek, dan perebutan wewenang dalam pelaksanaan proyek. Karenanya perlu juga reformasi pegawai negeri, seiring dengan pelaksanaan eGovernment
Pertanyaan untuk Menkomin :
Bagaimana menyatukan eGovernment dari beberapa instansi yang sudah berlangsung? Apakah perlu? Dan bagaimana caranya?
• eGovernment adalah proses kepemerintahan yang diberdayakan oleh teknologi, khususnya komputer dan internet
• Proses kepemerintahan sendiri dapat dibagi dalam dua kelompok besar – proses proses intern dan proses extern
• Sisi lain dari kepemerintahan – keputusan dan kebijaksanaan dapat pula sangat terfasilitasi oleh penggunaan teknologi yang sama, meskipun umumnya kajian mengenai eGovernment lebih ditekankan pada elemen proses
• Seperti organisasi Penambah Nilai pada umumnya, Pemerintahan harus selalu bertujuan memaksimumkan Nilai keluarannya dan meminimumkan nilai pasokannya relatif terhadap nilai keluarannya
• Nilai Keluaran terrealisasi melalui proses ekstern sedang nilai pasokan terjadi baik dalam proses ekstern (sisi pengadaan) maupun proses intern
• Pemberdayaan melalui teknologi umumnya memungkinkan proses menjadi lebih cepat, lebih akurat, lebih mudah diikuti dan lebih memungkinkan untuk ditampilkan kepada pihak yang berkepentingan (transparan)
Harapan dan tuntutan masyarakat demokratis
• Hak untuk hidup lama dan sehat
• Hak untuk mengakses kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraan hidupnya
• Hak untuk memperoleh pengetahuan
• Hak untuk ikut menentukan hal hal yang mempengaruhi hidupnya
Proses proses, keputusan dan kebijaksanaan Pemerintah selalu akan dituntut untuk memudahkan tercapainya hal hal tersebut.
Harapan masyarakat atas eGovernment adalah bahwa pemberdayaan yang terjadi melalui teknologi ini akan meningkatkan Nilai keluaran proses proses kepemerintahan, mampu mendekatkan masyarakat kepada pemenuhan harapan dan tuntutannya, dan mengurangi nilai pasokan yang diperlukan untuk menghasilkan keluaran.
Mengutip pernyataan “Onno W Purbo”, terdapat beberapa hal yang mesti harus dicermati untuk menuju tercapainya pelaksanaan eGovernment yang baik:
1. Hilangkan monopoli Telkom
Masukkan kompetitor dan injeksi dengan kebijakan competitive safe guard agar Telkom tidak melibas kompetitornya. Janganlah berkutat dengan di masalah tariff, karena tarif adalah konsekuensi kebijakan monopoli.
2. Membangun level playing field di industri telekominikasi
Artinya, melakukan kebijakan competitive safeguard dan interkoneksi seperti:
- Outright prohibition on providing the competitive product and service
- Separate subsidiary requirement
- Tariffing requirement
- Accounting separation
- Resale requirement
- Unbundling requirements
- Comparably Efficient Interconection requirements etc
3. Memasukkan TI sebagai bagian dari kurikulum pendidikan nasional untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang mengenal teknologi informasi.
4. Men”divert” sebagian universal service obligation operator telekomunikasi untuk menyambungkan 25.000 sekolah dan perguruan tinggi ke internet. This is nothing, comparing with 8-9 billion line that Telkom have.
5. Agar akses internet broadband yang murah dapat dinikmati masyarakat, melalui sekolah atau warnet, tanpa tergantung dari Telkom, bebaskan ijin frekwensi 2.4, 3.3, 5, & 5.5 dari ijin frekwensi.
6. Hilangkan PPnBM semua peralatan TI, termasuk sekarang yang masih sisa yaitu: komputer dan peripheral komputer. Hilangkan PPn bagi peralatn TI untuk dunia pendidikan, bahkan mungkin tax credit untuk vendor atau lembaga yang menyumbang TI ke dunia pendidiakan.
7. Buka kesepatan 100% investasi asing untuk dunia telematika, termasuk telekomunikasi.
Hal-hal tersebut di atas disamping masalah cultural dan infrastruktur merupakan penghambat kemajuan TI bagi masyarakat. Seperti kita ketahui di Indonesia baru sekitar 4% dari penduduk yang telah dapat mengakses internet. Mahalnya biaya untuk mengakses internet dan tidak terciptanya playing field yang baik di industri telekomunikasi mendorong terjadinya hal di atas.
Masalah-masalah yang terjadi dalam pelaksanaan program eGovernment oleh pemerintah adalah:
1. Mahalnya dan langkanya koordinasi, karena interest masing-masing pihak yang duduk dalam birokrasi (intansi pemerintah)
2. Hambatan budaya, budaya birokrasi kita seperti ”kalo bisa dibuat susah kenapa dibikin mudah”, dan budaya masyarakat kita yang susah untuk menerima perubahan.
3. Infrastruktur yang belum memadai terutama di daerah-daerah di luar Jawa.
Dalam prakteknya, palaksanaan eGovernment yang telah dilaksanakan oleh beberapa instansi telah berlangsung dengan baik, hanya masalah transparansinya yang masih kurang. Contohnya masih terdapatnya pungutan dan biaya-biaya lainnya di beberapa instansi walaupun biaya resminya dicantumkan secara online.
Masalah “privasi” dalam pengungkapan kekayaan pejabat, tanpa didasari azas-azas kepatutan, dan semuanya bisa diakses oleh publik secara terbuka.
Tuntutan yang tinggi terhadap pejabat tanpa diimbangi reward yang memadai adalah sebuah dilema, dalam pelaksanaan eGovernment dikhawatirkan akan terdapat penyelewengan terhadap dana-dana untuk proyek, dan perebutan wewenang dalam pelaksanaan proyek. Karenanya perlu juga reformasi pegawai negeri, seiring dengan pelaksanaan eGovernment
Pertanyaan untuk Menkomin :
Bagaimana menyatukan eGovernment dari beberapa instansi yang sudah berlangsung? Apakah perlu? Dan bagaimana caranya?
HAK CIPTA
HAK CIPTA
Hak Cipta : suatu hal khusus untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya memberi izin tanpa mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangan yang berlaku.
Yang dimaksud dengan Pencipta adalah:
a. seorang / beberapa orang bersama-sama lahirkan suatu ciptaan
b. orang yang merancang suatu ciptaan
c. membuat karya cipta
* Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, orang yang menerima
hak dari Pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut.
* Ciptaan adalah hasil setiap karya dalam bentuk yang khas menunjuk keasliannya dalam
lapangan ilmu, seni dan sastra.
* Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendaftarkan Hak Cipta
* Surat Pendaftaran Ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti, jika terjadi sengketa.
* Pelaku adalah aktor , penyanyi dll, mempermainkan karyanya
* Produser Rekaman Suara adalah orang atau Badan Hukum yang pertama kali merekam
atau memiliki prakarsa trsebut
* Kantor Hak Cipta adalah suatu organisasi di lingkungan departemen yang
melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang hak cipta
* Hak cipta dapat dialihkan sebagian atau seluruhnya: pewarisan, hibah, wasiat,
perjanjian yang harus dilakukan dengan akta,
* Dalam UU hak cipta, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam ilmu pengetahuan,
seni dan sastra:
• buku, program komputer, semua hasil karya tulis lainnya
• Ceramah, kuliah, pidato yang diwujudkan dengan cara diucapkan
• alat peraga yang digunakan untuk pendidikan dan ilmu pengetahuan
• Ciptaan lagu atau musik tanpa teks
• dll.
* Yang tidak dapat didaftar sebagai ciptaan adalah:
• ciptaan diluar ilmu pengetahuan , seni dan sastra
• ciptaan yang tidak orisinil
• ciptaan yang sudah milik umum
COPYRIGHT
*Awareness tentang Copyright masih rendah sekali. Indonesia mendadak sudah punya UU yang ternyata isinya memberi kendali penuh industri IT.
· A*Apalagi hanya menguntungkan perusahaan-perusahaan besar Amerika, dan tidak berpihak pada industri lokal.
Kritikan-kritikan terhadap hak cipta secara umum dapat dibedakan menjadi dua
sisi:
1. yaitu sisi yang berpendapat bahwa konsep hak cipta tidak pernah menguntungkan masyarakat serta selalu memperkaya beberapa pihak dengan mengorbankan kreativitas
2. sisi yang berpendapat bahwa konsep hak cipta sekarang harus diperbaiki agar sesuai dengan kondisi sekarang, yaitu adanya masyarakat informasi baru
3. Keberhasilan proyek perangkat lunak bebas seperti Linux, Mozilla Firefox, dan Server HTTP Apache telah menunjukkan bahwa ciptaan bermutu dapat dibuat tanpa adanya sistem sewa bersifat monopoli berlandaskan hak cipta
4. Produk-produk tersebut menggunakan hak cipta untuk memperkuat persyaratan lisensinya, yang dirancang untuk memastikan kebebasan ciptaan dan tidak menerapkan hak eksklusif yang bermotif uang; lisensi semacam itu disebut copyleft atau lisensi perangkat lunak bebas.
COPYLEFT
Copyleft adalah permainan kata dari copyright (hak cipta) yang sebagaimana berlawanannya makna yang dikandung masing-masing istilah (right vs left), begitupun berlawanannya arti dari kedua istilah tersebut dimana copyleft merupakan praktek penggunaan undang-undang hak cipta untuk meniadakan larangan dalam mendistribusikan salinan dan versi yang telah dimodifikasi dari suatu karya kepada orang lain dan mengharuskan kebebasan yang sama diterapkan dalam versi-versi selanjutnya di masa yang akan datang. Pengarang dan pengembang yang menggunakan copyleft untuk karya mereka dapat melibatkan orang lain untuk mengembangkan karyanya sebagai suatu bagian dari proses yang berkelanjutan.
Beberapa contoh lisensi copyleft, adalah:
1. GNU General Public License
2. lisensi Creative Commons
Copyleft diterapkan pada hasil karya seperti :
1. perangkat lunak
2. Dokumen
3. Musik
4. dan seni
Jika hak cipta dianggap sebagai suatu cara untuk membatasi hak untuk membuat dan mendistribusikan kembali salinan suatu karya, maka lisensi copyleft digunakan hukum hak cipta untuk memastikan bahwa semua orang yang menerima salinan atau versi turunan dari suatu karya dapat menggunakan, memodifikasi, dan juga mendistribusikan ulang baik karya, maupun versi turunannya. Dalam pengertian awam, copyleft adalah lawan dari hak cipta.
Hak Cipta : suatu hal khusus untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya memberi izin tanpa mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangan yang berlaku.
Yang dimaksud dengan Pencipta adalah:
a. seorang / beberapa orang bersama-sama lahirkan suatu ciptaan
b. orang yang merancang suatu ciptaan
c. membuat karya cipta
* Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, orang yang menerima
hak dari Pencipta, atau orang lain yang menerima lebih lanjut hak dari orang tersebut.
* Ciptaan adalah hasil setiap karya dalam bentuk yang khas menunjuk keasliannya dalam
lapangan ilmu, seni dan sastra.
* Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendaftarkan Hak Cipta
* Surat Pendaftaran Ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti, jika terjadi sengketa.
* Pelaku adalah aktor , penyanyi dll, mempermainkan karyanya
* Produser Rekaman Suara adalah orang atau Badan Hukum yang pertama kali merekam
atau memiliki prakarsa trsebut
* Kantor Hak Cipta adalah suatu organisasi di lingkungan departemen yang
melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang hak cipta
* Hak cipta dapat dialihkan sebagian atau seluruhnya: pewarisan, hibah, wasiat,
perjanjian yang harus dilakukan dengan akta,
* Dalam UU hak cipta, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam ilmu pengetahuan,
seni dan sastra:
• buku, program komputer, semua hasil karya tulis lainnya
• Ceramah, kuliah, pidato yang diwujudkan dengan cara diucapkan
• alat peraga yang digunakan untuk pendidikan dan ilmu pengetahuan
• Ciptaan lagu atau musik tanpa teks
• dll.
* Yang tidak dapat didaftar sebagai ciptaan adalah:
• ciptaan diluar ilmu pengetahuan , seni dan sastra
• ciptaan yang tidak orisinil
• ciptaan yang sudah milik umum
COPYRIGHT
*Awareness tentang Copyright masih rendah sekali. Indonesia mendadak sudah punya UU yang ternyata isinya memberi kendali penuh industri IT.
· A*Apalagi hanya menguntungkan perusahaan-perusahaan besar Amerika, dan tidak berpihak pada industri lokal.
Kritikan-kritikan terhadap hak cipta secara umum dapat dibedakan menjadi dua
sisi:
1. yaitu sisi yang berpendapat bahwa konsep hak cipta tidak pernah menguntungkan masyarakat serta selalu memperkaya beberapa pihak dengan mengorbankan kreativitas
2. sisi yang berpendapat bahwa konsep hak cipta sekarang harus diperbaiki agar sesuai dengan kondisi sekarang, yaitu adanya masyarakat informasi baru
3. Keberhasilan proyek perangkat lunak bebas seperti Linux, Mozilla Firefox, dan Server HTTP Apache telah menunjukkan bahwa ciptaan bermutu dapat dibuat tanpa adanya sistem sewa bersifat monopoli berlandaskan hak cipta
4. Produk-produk tersebut menggunakan hak cipta untuk memperkuat persyaratan lisensinya, yang dirancang untuk memastikan kebebasan ciptaan dan tidak menerapkan hak eksklusif yang bermotif uang; lisensi semacam itu disebut copyleft atau lisensi perangkat lunak bebas.
COPYLEFT
Copyleft adalah permainan kata dari copyright (hak cipta) yang sebagaimana berlawanannya makna yang dikandung masing-masing istilah (right vs left), begitupun berlawanannya arti dari kedua istilah tersebut dimana copyleft merupakan praktek penggunaan undang-undang hak cipta untuk meniadakan larangan dalam mendistribusikan salinan dan versi yang telah dimodifikasi dari suatu karya kepada orang lain dan mengharuskan kebebasan yang sama diterapkan dalam versi-versi selanjutnya di masa yang akan datang. Pengarang dan pengembang yang menggunakan copyleft untuk karya mereka dapat melibatkan orang lain untuk mengembangkan karyanya sebagai suatu bagian dari proses yang berkelanjutan.
Beberapa contoh lisensi copyleft, adalah:
1. GNU General Public License
2. lisensi Creative Commons
Copyleft diterapkan pada hasil karya seperti :
1. perangkat lunak
2. Dokumen
3. Musik
4. dan seni
Jika hak cipta dianggap sebagai suatu cara untuk membatasi hak untuk membuat dan mendistribusikan kembali salinan suatu karya, maka lisensi copyleft digunakan hukum hak cipta untuk memastikan bahwa semua orang yang menerima salinan atau versi turunan dari suatu karya dapat menggunakan, memodifikasi, dan juga mendistribusikan ulang baik karya, maupun versi turunannya. Dalam pengertian awam, copyleft adalah lawan dari hak cipta.
Langganan:
Postingan (Atom)
